Kasus itu pertama kali dilaporkan oleh RS (51) yang merupakan ibu kandung korban. Kedatangannya ke Polsek Maulafa juga turut membawa korban. Langkah hukum lainnya telah dilakukan aparat diantaranya membuat laporan, visum, dan mengantar korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Ully untuk pemeriksaan.
Hingga kini pelaku HF paska ditangkap, diamankan di Rutan Polsek Maulafa. Pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf A UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Jo Pasal 64 KUHP.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kejadian ini menyoroti urgensi perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap tindak pidana seksual,” pungkas Nuriyani Trisani Ballu.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait