KUPANG,iNewsSumba.id- Kasus pemerkosaaan kembali terjadi di Kota Kupang, NTT. Kali ini dilakukan oleh HF, soerang pria berusia 56 tahun. Korbannya ternyata anak tirinya itu diperlakukan secara keji oleh pria yang sebelumnya diharapkan bisa jadi pelindung itu sejak bulan September 2023 lalu.
Kapolsek Maulafa AKP Nuriyani Trisani Ballu, kepada iNews.id Jumat (19/1/2024) membenarkan kasus dimaksud. Menurutnya kasus itu mulai ditangani aparat sejak pihaknya menerima laporan Selasa (16/1/2024) lalu dengan nomor laporan LP/B/6/I/2024/SEKTOR MAULAFA/Polresta Kupang Kota/Polda NTT.
Korban yang berusia 18 tahun itu mengaku dipaksan oleh ayah tirinya untuk berhubungan badan di kediaman keluarga itu. Dirinya tidak kuasa menolak karena mendapatkan ancaman pembunuhan dari pelaku.
Diuraikan Nuriyani Trisani Ballu, kejadian dimulai pada bulan September 2023, saat pagi hari, korban bersama pelaku berada sendirian di rumah. Pelaku kemudian mengajak korban ke kamar utama untuk melakukan hubungan badan, namun korban menolak. Pelaku lalu mengancam akan membunuh korban dengan beringas yang membuat korban terpaksa menuruti permintaan pelaku. Perbuatan itu terus diulangi beberapa kali hingga korban hamil.
“Korban diancam akan dibunuh oleh pelaku sehingga tidak bisa berbuat apa-apa, kejadian tersebut terulang beberapa kali, bahkan hingga korban hamil," tegas Nuriyani Trisani Ballu.
Kasus itu pertama kali dilaporkan oleh RS (51) yang merupakan ibu kandung korban. Kedatangannya ke Polsek Maulafa juga turut membawa korban. Langkah hukum lainnya telah dilakukan aparat diantaranya membuat laporan, visum, dan mengantar korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Ully untuk pemeriksaan.
Hingga kini pelaku HF paska ditangkap, diamankan di Rutan Polsek Maulafa. Pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf A UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Jo Pasal 64 KUHP.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kejadian ini menyoroti urgensi perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap tindak pidana seksual,” pungkas Nuriyani Trisani Ballu.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait