Meski Ajukan Praperadilan dan Gugat PTUN, Proses Hukum Tersangka Tambang Emas Liar Tetap Jalan
Senin, 27 Juli 2026 | 11:38 WIB
Kasus dugaan tambang emas ilegal ini pun kini berjalan pada dua jalur berbeda, yakni proses pidana terhadap para tersangka dan proses administrasi negara di PTUN. Kedua proses tersebut saling berdiri sendiri dan akan memberikan kepastian hukum melalui putusan pengadilan.
Para tersangka dijerat Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu