Dugaan PHK Sepihak hingga Pemalsuan Dokumen, Dua Mantan Karyawan PT MSM Terus Perjuangkan Keadilan

“Kalau tripartit gagal, kita lanjutkan ke PHI. Hak-hak pekerja tetap harus dihormati, apapun status laporan pidananya,” tegas Andreas.
Ia juga mengecam lambannya penanganan laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang dianggap sebagai bentuk ketidakadilan dalam proses hukum.
Respons PT MSM: Bantahan dan Alasan Hukum
Sementara itu, PT MSM membantah tuduhan intimidasi dan PHK sepihak. Melalui pernyataan resmi, perusahaan menyebut pengunduran diri Aries dan Frengky adalah keputusan yang diambil secara sukarela setelah perusahaan menemukan indikasi pelanggaran berat.
"Perusahaan memberikan opsi kepada mereka untuk mengundurkan diri dengan baik-baik, dengan tetap membayarkan gaji dan hak cuti. Uang pisah dan ongkos pulang ditunda menunggu selesainya proses hukum," demikian keterangan resmi yang disampaikan Staff HR PT MSM, Aristoteles Paul Randjapati.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu