Dugaan PHK Sepihak hingga Pemalsuan Dokumen, Dua Mantan Karyawan PT MSM Terus Perjuangkan Keadilan

Tak hanya diberhentikan, keduanya juga harus menghadapi tuduhan pencurian 41 unit spare part prosesor milik perusahaan, laporan yang dilayangkan oleh Sukron, seorang teknisi IT PT MSM. Mereka membantah keras tuduhan tersebut dan menegaskan tidak pernah terlibat dalam kehilangan barang.
“Kami tidak pernah mencuri. Ini upaya membungkam kami dan melindungi kesalahan manajemen. Saya akan perjuangkan itu untuk penegakan harga diri kami yang dicap pencuri,” tegas Frengky senada Aries.
Dengan didampingi DPC Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Sumba Timur, mereka membawa persoalan ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta DPRD Kabupaten Sumba Timur.
DPRD Bentuk Pansus, KSPI Dorong Kasus Sampai PHI
Kasus ini mendapat respons dari DPRD Sumba Timur yang telah menggelar audiensi dengan para pihak terkait dan merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki lebih dalam dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di PT MSM.
Ketua DPC KSPI Sumba Timur, Andreas Ninggeding, menegaskan pihaknya siap mengawal kasus ini hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) bila jalur mediasi tripartit di Disnakertrans tidak menghasilkan solusi adil.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu