get app
inews
Aa Text
Read Next : Dorong Pertumbuhan Ekonomi Sumba Timur, Gubernur NTT Tinjau Industri Gula Lokal

Dugaan PHK Sepihak hingga Pemalsuan Dokumen, Dua Mantan Karyawan PT MSM Terus Perjuangkan Keadilan

Senin, 28 April 2025 | 09:18 WIB
header img
Sebagian kawasan usaha PT Muria Sumba Manis dari udara di malam hari - Foto : Portal Sumba Manis

SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id — Penanganan laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang diajukan dua mantan karyawan PT Muria Sumba Manis (MSM) hingga kini masih dalam tahapan penyelidikan di Polres Sumba Timur.  Aries Everd Leo (35) dan Frengky Haning (32) mengaku kecewa karena laporan mereka terkait dugaan pemalsuan dokumen pengunduran diri justru berjalan lamban dibandingkan dengan laporan dugaan penggelapan spare part yang menjerat mereka.

Kedua eks pekerja ini melaporkan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan setelah merasa dipaksa keluar dari perusahaan yang menurut keduanya tidak beralasan jelas. Selain itu, Aries juga mengaku adanya sejumlah dokumen saat dirinya bekerja justru tidak pernah diketahui atau ditandatanganinya. Hal mana membuatnya menduga kuat adanya pemalsuan.

“Kami sudah lapor soal dugaan pemalsuan tanda tangan, tapi penanganannya lamban. Sementara laporan penggelapan spare part yang dituduhkan ke kami cepat sekali diproses, bahkan sudah masuk tahap satu di Kejaksaan," ujar Aries kepada iNews.id, silam sebelum dirinya jadi tahanan titipan  Kejaksaan di Lapas Kelas IIA Waingapu.

Menurut Aries dan Frengky dalam sebuah kesempatan berdialog dengan iNews Media, ketimpangan ini yang membuatnya merasa adanya keberpihakan dalam proses hukum. Mereka mempertanyakan mengapa laporan perusahaan diprioritaskan, sementara hak mereka sebagai warga negara mencari keadilan justru terabaikan.

Dugaan PHK Sepihak dan Tuduhan Penggelapan

Untuk dikeathui, selain melaporkan dugaan pemalsuan dokumen, Aries dan Frengky juga menggugat PHK yang mereka alami, yang menurut mereka dilakukan secara sepihak. Mereka menyatakan selama satu bulan tidak diberi akses bekerja, lalu dipaksa menandatangani pengunduran diri.

Tak hanya diberhentikan, keduanya juga harus menghadapi tuduhan pencurian 41 unit spare part prosesor milik perusahaan, laporan yang dilayangkan oleh Sukron, seorang teknisi IT PT MSM. Mereka membantah keras tuduhan tersebut dan menegaskan tidak pernah terlibat dalam kehilangan barang.

“Kami tidak pernah mencuri. Ini upaya membungkam kami dan melindungi kesalahan manajemen. Saya akan perjuangkan itu untuk penegakan harga diri kami yang dicap pencuri,” tegas Frengky senada Aries.

Dengan didampingi DPC Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Sumba Timur, mereka membawa persoalan ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta DPRD Kabupaten Sumba Timur.

DPRD Bentuk Pansus, KSPI Dorong Kasus Sampai PHI

Kasus ini mendapat respons dari DPRD Sumba Timur yang telah menggelar audiensi dengan para pihak terkait dan merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki lebih dalam dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di PT MSM.

Ketua DPC KSPI Sumba Timur, Andreas Ninggeding, menegaskan pihaknya siap mengawal kasus ini hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) bila jalur mediasi tripartit di Disnakertrans tidak menghasilkan solusi adil.

“Kalau tripartit gagal, kita lanjutkan ke PHI. Hak-hak pekerja tetap harus dihormati, apapun status laporan pidananya,” tegas Andreas.

Ia juga mengecam lambannya penanganan laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang dianggap sebagai bentuk ketidakadilan dalam proses hukum.

Respons PT MSM: Bantahan dan Alasan Hukum

Sementara itu, PT MSM membantah tuduhan intimidasi dan PHK sepihak. Melalui pernyataan resmi, perusahaan menyebut pengunduran diri Aries dan Frengky adalah keputusan yang diambil secara sukarela setelah perusahaan menemukan indikasi pelanggaran berat.

"Perusahaan memberikan opsi kepada mereka untuk mengundurkan diri dengan baik-baik, dengan tetap membayarkan gaji dan hak cuti. Uang pisah dan ongkos pulang ditunda menunggu selesainya proses hukum," demikian keterangan resmi yang disampaikan Staff HR PT MSM, Aristoteles Paul Randjapati.

Terkait laporan penggelapan spare part, PT MSM menegaskan kasus itu berjalan sesuai prosedur dan sudah masuk tahap satu di Kejaksaan Negeri Waingapu.

Publik Menanti Sikap Tegas Aparat Penegak Hukum

Ketimpangan dalam proses penanganan dua laporan ini kini menjadi sorotan masyarakat Sumba Timur. Banyak pihak mempertanyakan keberpihakan aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang melibatkan perusahaan besar.

Masyarakat berharap, baik laporan dugaan penggelapan spare part maupun laporan dugaan pemalsuan dokumen diproses secara berimbang, transparan, dan profesional — demi menjaga marwah keadilan bagi semua pihak.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut