Dugaan PHK Sepihak hingga Pemalsuan Dokumen, Dua Mantan Karyawan PT MSM Terus Perjuangkan Keadilan

SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id — Penanganan laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang diajukan dua mantan karyawan PT Muria Sumba Manis (MSM) hingga kini masih dalam tahapan penyelidikan di Polres Sumba Timur. Aries Everd Leo (35) dan Frengky Haning (32) mengaku kecewa karena laporan mereka terkait dugaan pemalsuan dokumen pengunduran diri justru berjalan lamban dibandingkan dengan laporan dugaan penggelapan spare part yang menjerat mereka.
Kedua eks pekerja ini melaporkan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan setelah merasa dipaksa keluar dari perusahaan yang menurut keduanya tidak beralasan jelas. Selain itu, Aries juga mengaku adanya sejumlah dokumen saat dirinya bekerja justru tidak pernah diketahui atau ditandatanganinya. Hal mana membuatnya menduga kuat adanya pemalsuan.
“Kami sudah lapor soal dugaan pemalsuan tanda tangan, tapi penanganannya lamban. Sementara laporan penggelapan spare part yang dituduhkan ke kami cepat sekali diproses, bahkan sudah masuk tahap satu di Kejaksaan," ujar Aries kepada iNews.id, silam sebelum dirinya jadi tahanan titipan Kejaksaan di Lapas Kelas IIA Waingapu.
Menurut Aries dan Frengky dalam sebuah kesempatan berdialog dengan iNews Media, ketimpangan ini yang membuatnya merasa adanya keberpihakan dalam proses hukum. Mereka mempertanyakan mengapa laporan perusahaan diprioritaskan, sementara hak mereka sebagai warga negara mencari keadilan justru terabaikan.
Dugaan PHK Sepihak dan Tuduhan Penggelapan
Untuk dikeathui, selain melaporkan dugaan pemalsuan dokumen, Aries dan Frengky juga menggugat PHK yang mereka alami, yang menurut mereka dilakukan secara sepihak. Mereka menyatakan selama satu bulan tidak diberi akses bekerja, lalu dipaksa menandatangani pengunduran diri.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu