SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id -Sempat terlibat sengketa dengan perusahaan tempatnya bekerja dimasa lalu, Melani Tabitha akhirnya menerima kesepakatan antara dirinya dengan perwakilan PT Sinar Indo Pratama (Sindo Express) di Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Sumba Timur, Rabu (31/7/2024) siang lalu.
Melani yang didampingi Andreas Ninggeding, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Sumba Timur kepada wartawan selepas pertemuan itu mengaku lega.
“Lega dengan hasil mediasi tadi. Apa yang sudah saya perjuangkan telah sesuai dengan harapan saya juga keluarga. Saya hanya minta kejelasan terkait hak saya sebagai karyawan setelah diberhentikan sepihak,” ungkap Melani.
Dijelaskan Melani, pengaduannya yang sampai 5 kali ke Distransnaker akhirnya berbuah manis. Pengaduan itu dikarenakan dirinya merasa di PHK secara sepihak oleh Perusahaan ekpedisi yang juga membuka cabang di Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur itu.
Andreas Ninggeding, Ketua KSPI Sumba Timur selepas pertemuan itu pada wartawan menjelaskan, permasalahan antara pekerja dengan perusahaan diawali dari soal mutasi dan kemudian berujung PHK. Namun setelah sejumlah proses dilalui akhirnya dicapai kesepakatan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu