SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id -Sempat terlibat sengketa dengan perusahaan tempatnya bekerja dimasa lalu, Melani Tabitha akhirnya menerima kesepakatan antara dirinya dengan perwakilan PT Sinar Indo Pratama (Sindo Express) di Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Sumba Timur, Rabu (31/7/2024) siang lalu.
Melani yang didampingi Andreas Ninggeding, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Sumba Timur kepada wartawan selepas pertemuan itu mengaku lega.
“Lega dengan hasil mediasi tadi. Apa yang sudah saya perjuangkan telah sesuai dengan harapan saya juga keluarga. Saya hanya minta kejelasan terkait hak saya sebagai karyawan setelah diberhentikan sepihak,” ungkap Melani.
Dijelaskan Melani, pengaduannya yang sampai 5 kali ke Distransnaker akhirnya berbuah manis. Pengaduan itu dikarenakan dirinya merasa di PHK secara sepihak oleh Perusahaan ekpedisi yang juga membuka cabang di Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur itu.
Andreas Ninggeding, Ketua KSPI Sumba Timur selepas pertemuan itu pada wartawan menjelaskan, permasalahan antara pekerja dengan perusahaan diawali dari soal mutasi dan kemudian berujung PHK. Namun setelah sejumlah proses dilalui akhirnya dicapai kesepakatan.
“Beberapa kali sudah diadakan upaya penyelesaian secara bipatrit namun tidak ada kesepakatan hingga dilanjutkan dengan tripatrit ini yang berujung kesepakatan kedua pihak,” tandas Andreas.
Andreas lebih jauh mengakui sempat adanya mis antara kedua pihak dalam pertemuan itu. Bahkan sempat ada perdebatan hangat dalam hal cara pandang baik dari APINDO Cabang NTT sebagai perwakilan Perusahaan maupun dari KSPI selaku wakil dari pekerja perihal permasalahan ketenagakerjaan itu.
Ketiadaan pengadilan hubungan industrial di Kabupaten Sumba Timur juga diakui Andreas menjadi bahan pertimbangan bagi pekerja untuk menuntut lebih jauh haknya jika merasa tidak puas akan penyelesaian di tingkat tripartit. Hingga kahirnya pekerja lebih memilih untuk menyetujui kesepakatan atau jalan tengah yang ditempuh.
Sedangkan pihak Perusahaan Sindo Express yang diwakili Dody Stanley Wongso, selaku Kepala Cabang bersama tim advokasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) sebagai kuasa hukum perusahaan menegaskan, kesepakatan yang sudah tercapai sebenarnya sudah bisa dilakukan sedari awal saat PHK dilakukan. Hal itu ditegasnya melalui Robi Rawis selaku Tim Advokasi APINDO.
“Diselesaikan secara kekeluargaan jadi Undang-undang tadi semua dilepas dan ada kesepakatan penyelesaian secara kekeluargaan dengan sejumlah dana. Pihak pekerja dan perusahaan lalu sepakat membuat PB namanya atau perjanjian bersama yang nantinnya disahkan di PHI, selesai,” papar Robi Rawis.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu