Polda NTT Buru UM, Nelayan Sikka Diduga Gunakan Bom untuk Tangkap Ikan
KUPANG, iNewsSumba.id – Praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak kembali menjadi sorotan aparat kepolisian di Nusa Tenggara Timur. Seorang nelayan asal Kabupaten Sikka kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) usai diduga terlibat dalam aktivitas bom ikan di wilayah perairan Flores.
Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda NTT resmi menerbitkan DPO terhadap pria berinisial UM atau Umar berdasarkan nomor DPO/01/VI/2026/Ditpolairud tertanggal 12 Mei 2026.
Dikutip dari Tribrata News NTT, Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menyebutkan, langkah tersebut diambil sebagai bentuk keseriusan polisi dalam menindak praktik illegal fishing yang merusak lingkungan laut.
Menurut Henry, penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menghancurkan terumbu karang dan habitat laut yang menjadi sumber kehidupan masyarakat pesisir.
“Tersangka masuk dalam daftar pencarian orang karena diduga terlibat dalam praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak yang sangat merusak lingkungan laut dan melanggar hukum,” katanya.
Dalam penyelidikan Ditpolairud Polda NTT, tersangka diduga membawa, menguasai, memiliki dan menggunakan bahan peledak untuk aktivitas penangkapan ikan.
Polisi menjerat tersangka menggunakan Pasal 306 KUHP dan Pasal 84 Undang-Undang Perikanan Nomor 31 Tahun 2004.
Berdasarkan identitas yang dirilis kepolisian, Umar diketahui lahir di Parumaan pada 6 Desember 1984 dan bekerja sebagai nelayan.
Ia terakhir diketahui tinggal di Parumaan B, Kelurahan Parumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu