Polda NTT Buru UM, Nelayan Sikka Diduga Gunakan Bom untuk Tangkap Ikan
Kabidhumas Polda NTT juga mengingatkan masyarakat agar tidak membantu tersangka melarikan diri maupun menyembunyikan keberadaannya.
“Hukum tidak melindungi pembantu kejahatan. Setiap orang yang membantu pelaku menghindari proses hukum dapat dipidana,” tegas Henry.
Ia menyebutkan, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 282 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun.
Polda NTT juga mengajak masyarakat pesisir menjaga kelestarian laut dengan melaporkan praktik destructive fishing yang masih terjadi di sejumlah wilayah perairan NTT.
“Polda NTT mengajak seluruh masyarakat pesisir untuk bersama-sama menjaga laut NTT dari praktik perusakan lingkungan demi keberlanjutan sumber daya laut untuk generasi mendatang,” ujarnya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu