Pemerintah Resmi Naikkan Fuel Surcharge, Tiket Pesawat ke Sumba Timur Terancam Makin Mahal
JAKARTA, iNewsSumba.id – Harga tiket pesawat menuju Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, diperkirakan kembali mengalami kenaikan setelah pemerintah resmi menaikkan fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar penerbangan domestik. Kebijakan itu diumumkan Kementerian Perhubungan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026.
Kebijakan tersebut langsung memantik kekhawatiran masyarakat Sumba Timur yang selama hampir satu tahun terakhir sudah mengeluhkan tingginya harga tiket penerbangan dari dan menuju Waingapu. Kenaikan tarif dinilai dapat semakin membebani warga, pelaku usaha hingga sektor pariwisata di Pulau Sumba.
Dalam beleid tersebut, pemerintah memberikan ruang kepada maskapai penerbangan domestik untuk menerapkan fuel surcharge maksimal hingga 50 persen dari tarif batas atas, menyesuaikan fluktuasi harga avtur nasional.
Kementerian Perhubungan menyebut kebijakan ini diambil setelah harga rata-rata avtur per 1 Mei 2026 mencapai Rp29.116 per liter. Lonjakan harga bahan bakar penerbangan itu dianggap mempengaruhi biaya operasional maskapai secara signifikan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, mengatakan kebijakan fuel surcharge mulai dapat diterapkan maskapai sejak 13 Mei 2026.
“Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan,” ujar Lukman dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu