Pemerintah Resmi Naikkan Fuel Surcharge, Tiket Pesawat ke Sumba Timur Terancam Makin Mahal
JAKARTA, iNewsSumba.id – Harga tiket pesawat menuju Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, diperkirakan kembali mengalami kenaikan setelah pemerintah resmi menaikkan fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar penerbangan domestik. Kebijakan itu diumumkan Kementerian Perhubungan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026.
Kebijakan tersebut langsung memantik kekhawatiran masyarakat Sumba Timur yang selama hampir satu tahun terakhir sudah mengeluhkan tingginya harga tiket penerbangan dari dan menuju Waingapu. Kenaikan tarif dinilai dapat semakin membebani warga, pelaku usaha hingga sektor pariwisata di Pulau Sumba.
Dalam beleid tersebut, pemerintah memberikan ruang kepada maskapai penerbangan domestik untuk menerapkan fuel surcharge maksimal hingga 50 persen dari tarif batas atas, menyesuaikan fluktuasi harga avtur nasional.
Kementerian Perhubungan menyebut kebijakan ini diambil setelah harga rata-rata avtur per 1 Mei 2026 mencapai Rp29.116 per liter. Lonjakan harga bahan bakar penerbangan itu dianggap mempengaruhi biaya operasional maskapai secara signifikan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, mengatakan kebijakan fuel surcharge mulai dapat diterapkan maskapai sejak 13 Mei 2026.
“Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan,” ujar Lukman dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).
Meski demikian, masyarakat di wilayah timur Indonesia, termasuk Sumba Timur, diperkirakan menjadi kelompok paling terdampak. Sebab, akses transportasi udara masih menjadi jalur utama mobilitas orang dan distribusi barang yang lebih cepat dari dan menuju Pulau Sumba.
Selama beberapa bulan terakhir, harga tiket penerbangan rute Kupang-Waingapu maupun Denpasar-Waingapu kerap dikeluhkan menembus jutaan rupiah, terutama pada musim libur dan momentum keagamaan. Kondisi itu bahkan disebut memukul sektor wisata dan perjalanan keluarga.
Pelaku usaha pariwisata di Waingapu menilai kenaikan surcharge berpotensi membuat wisatawan berpikir ulang untuk berkunjung ke Sumba Timur. Padahal daerah itu sedang berupaya meningkatkan kunjungan wisata berbasis alam dan budaya.
Pemerintah pusat sendiri meminta maskapai tetap menjaga kualitas pelayanan meski terdapat penyesuaian biaya tambahan akibat kenaikan avtur.
“Maskapai penerbangan wajib mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang dari tarif dasar,” kata Lukman.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memastikan akan melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan tersebut agar berjalan transparan dan tidak memberatkan masyarakat secara berlebihan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu