Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolda NTT Baru Ditantang Berantas Korupsi, Erles Rareral: Jangan Ada Pembiaran
Advertisement . Scroll to see content

Walau 4 Orang Dilaporkan, Polda NTT Tetapkan 3 Orang Jadi Tersangka dan Merupakan Anggota DPRD TTU

Jum'at, 28 Agustus 2026 | 12:32 WIB
  • author Emi Maunmuti
Walau 4 Orang Dilaporkan, Polda NTT Tetapkan 3  Orang Jadi Tersangka dan Merupakan Anggota DPRD TTU
Dirkrimum Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf saat memberi keterangan pers bersama Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra (Foto : iNewsSumba.id/ Emi Maunmuti)

KUPANG, iNewsSumba.id – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan tiga dari empat orang terlapor dalam perkara dugaan intimidasi dan pengancaman terhadap dokter Eliza Princila Ututi Pakaenoni atau dokter Icha.

Tiga orang yang kini berstatus tersangka tersebut merupakan anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Mereka masing-masing Therensius Lazakar, Nobertus Tubani, dan Veronika Lake.

Sementara satu terlapor lainnya, Maria Mathildis Sau, belum ditetapkan sebagai tersangka. Maria diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU.

Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik Polda NTT melaksanakan gelar perkara. Polisi menyatakan keputusan itu diambil berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol Ricardo Condrat Yusuf mengungkapkan penetapan tiga tersangka tersebut dalam keterangan pers di Kupang, Jumat (28/8/2026).

"Berdasarkan hasil penyidikan kami tetapkan tiga tersangka yakni Therensius Lazakar (TL), kedua Nobertus Tubani (NT) dan Veronika Lake (VL) semuanya Anggota DPRD Kabupaten TTU," ujar Ricardo.

Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut