Walau 4 Orang Dilaporkan, Polda NTT Tetapkan 3 Orang Jadi Tersangka dan Merupakan Anggota DPRD TTU
Pernyataan tersebut disampaikan Ricardo dengan didampingi Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan intimidasi dan pengancaman yang dialami dokter Icha ketika menangani pasien dalam kondisi darurat di IGD RS Leona pada 13 Juni 2026.
Pasien yang ditangani dokter Icha ketika itu ditengarai merupakan keluarga salah satu anggota DPRD TTU. Peristiwa di rumah sakit tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam penyelidikan polisi.
Sebelum meninggal dunia, dokter Icha disebut telah melaporkan dugaan intimidasi tersebut kepada pihak DPRD TTU. Namun, laporan itu disebut tidak mendapat tanggapan.
Dokter Icha kemudian ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Perumahan RSS Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, pada 26 Juni 2026.
Polisi selanjutnya memproses perkara dugaan intimidasi dan pengancaman tersebut. Setelah melalui tahapan penyidikan dan gelar perkara, status tiga anggota DPRD TTU dinaikkan menjadi tersangka.
Ketiga tersangka bakal dijerat Pasal 466 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 58 huruf a, kemudian Pasal 59 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 dan atau Pasal 530 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003.
Ketiga anggota DPRD TTU tersebut terancam pidana penjara selama tujuh tahun. Sedangkan terhadap Maria Mathildis Sau, polisi belum menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu