get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap! Polisi Kantongi 5 Alat Bukti, GF Resmi Tersangka Kasus Lika-Liku NTT

Walau 4 Orang Dilaporkan, Polda NTT Tetapkan 3 Orang Jadi Tersangka dan Merupakan Anggota DPRD TTU

Jum'at, 28 Agustus 2026 | 12:32 WIB
header img
Dirkrimum Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf saat memberi keterangan pers bersama Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra (Foto : iNewsSumba.id/ Emi Maunmuti)

KUPANG, iNewsSumba.id – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan tiga dari empat orang terlapor dalam perkara dugaan intimidasi dan pengancaman terhadap dokter Eliza Princila Ututi Pakaenoni atau dokter Icha.

Tiga orang yang kini berstatus tersangka tersebut merupakan anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Mereka masing-masing Therensius Lazakar, Nobertus Tubani, dan Veronika Lake.

Sementara satu terlapor lainnya, Maria Mathildis Sau, belum ditetapkan sebagai tersangka. Maria diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU.

Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik Polda NTT melaksanakan gelar perkara. Polisi menyatakan keputusan itu diambil berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol Ricardo Condrat Yusuf mengungkapkan penetapan tiga tersangka tersebut dalam keterangan pers di Kupang, Jumat (28/8/2026).

"Berdasarkan hasil penyidikan kami tetapkan tiga tersangka yakni Therensius Lazakar (TL), kedua Nobertus Tubani (NT) dan Veronika Lake (VL) semuanya Anggota DPRD Kabupaten TTU," ujar Ricardo.

Pernyataan tersebut disampaikan Ricardo dengan didampingi Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan intimidasi dan pengancaman yang dialami dokter Icha ketika menangani pasien dalam kondisi darurat di IGD RS Leona pada 13 Juni 2026.

Pasien yang ditangani dokter Icha ketika itu ditengarai merupakan keluarga salah satu anggota DPRD TTU. Peristiwa di rumah sakit tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam penyelidikan polisi.

Sebelum meninggal dunia, dokter Icha disebut telah melaporkan dugaan intimidasi tersebut kepada pihak DPRD TTU. Namun, laporan itu disebut tidak mendapat tanggapan.

Dokter Icha kemudian ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Perumahan RSS Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, pada 26 Juni 2026.

Polisi selanjutnya memproses perkara dugaan intimidasi dan pengancaman tersebut. Setelah melalui tahapan penyidikan dan gelar perkara, status tiga anggota DPRD TTU dinaikkan menjadi tersangka.

Ketiga tersangka bakal dijerat Pasal 466 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 58 huruf a, kemudian Pasal 59 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 dan atau Pasal 530 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003.

Ketiga anggota DPRD TTU tersebut terancam pidana penjara selama tujuh tahun. Sedangkan terhadap Maria Mathildis Sau, polisi belum menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut