“Terkait kejadian yang viral di TPS 2 Desa Kadi Wano, Kecamatan Wewewa Timur, memang kita sudah lakukan pleno. Dan beberapa alat bukti untuk memenuhi unsur formil dan materilnya telah dipenuhi,” tandas Yerimias.
Selanjutnya urai Yeremias, Bawaslu merekomendasikan ke KPU untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan juga pemberhentian KPPS.
“Kami meminta kepada KPU untuk melakukan PSU dan juga dari item satu itu berakibat pada pemberhentian pada KPPS karena harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum dilakukan PSU,” jelasnya.
Yeremias Bayoraya Kewuan, Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT
Langkah pemberhentian KPPS juga direkomendasikan oleh Bawaslu Sumba Barat Daya. Hal itu karena ada dugaan keterlibatan penyelenggara, dan untuk menjamin pelaksanaan pemeriksaan tetap berjalan sementara PSU juga terlaksana dengan KPPS yang baru.
“Khusus untuk KPPS kami rekomendasikan ke KPU untuk diberhentikan. Karena diduga ada keterlibatan penyelenggara,” timpalnya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu