get app
inews
Aa Text
Read Next : Dua Warga Kotakawau Jadi Tersangka, Komunitas Adat dan Mahasiswa Datangi Polres–Kejari Sumba Timur

Hampir Setengah Kilogram Emas Ilegal Diamankan Petugas Bandara UMK, Hendak Diselundupkan ke Lombok

Rabu, 04 Maret 2026 | 22:14 WIB
header img
Kepala Bandara Umbu Mehang Kunda Waingapu, I Made Sutamayasa(Foto: Dion. Umbu Ana Lodu)

WAINGAPU, iNewsSumba.id-Upaya penyelundupan hampir setengah kilogram emas ilegal dari Sumba Timur, NTT menuju Lombok, NTB berhasil digagalkan aparat keamanan di Bandara Umbu Mehang Kunda (UMK). Logam mulia yang dikemas dalam tiga bungkusan itu terdeteksi saat proses pemeriksaan barang penumpang tujuan Lombok menggunakan maskapai Wings Air, akhir Februari 2026 lalu.

Peristiwa itu terungkap ketika petugas Aviation Security (Avsec) mencurigai tampilan tidak biasa pada layar pemindai X-Ray. Barang tersebut sudah melewati tahap check-in, bahkan pemilik koper telah mengantongi boarding pass.

Kepala Bandara UMK, I Made Sutamayasa, mengatakan keberhasilan ini tidak lepas dari penggunaan alat X-Ray double view yang mulai dioperasikan sejak 2025.

“Beberapa waktu lalu, petugas Avsec kami mencurigai barang bawaan penumpang. Berkat alat X-Ray double view, tampak jelas gambar yang mengindikasikan adanya logam mulia tanpa dokumen sah,” ujar I Made Sutamayasa kepada awak media di ruang kerjanya, Rabu (4/3/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, barang tersebut terdiri dari serbuk emas dan logam yang telah menggumpal. Beratnya ditaksir mendekati 0,5 kilogram (lebih dari 400 gram). Tidak ditemukan dokumen resmi kepemilikan ataupun surat keterangan asal-usul barang.

Made Sutamayasa menjelaskan, penumpang yang membawa barang itu mengaku hanya dititipi rekannya. Ia menyatakan tidak mengetahui detail kepemilikan maupun legalitas emas tersebut.

Saat diinterogasi, penumpang itu memilih meninggalkan barang bawaannya dan tetap melanjutkan penerbangan ke Lombok. Sikap tersebut justru memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum.

“Domain kami adalah keamanan dan keselamatan penerbangan. Untuk barang yang terkait dengan pelanggaran perundang-undangan, kami berkoordinasi dengan instansi terkait,” tegas Made Sutamayasa.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut