get app
inews
Aa Read Next : Libur Lebaran di Depan Mata, BPJS Kesehatan Cabang Waingapu Pastikan Tetap Berikan Layanan JKN

KPPS Kota Kupang Dilantik, Akan Jalankan Tugas pada 1.205 TPS

Jum'at, 26 Januari 2024 | 21:05 WIB
header img
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Kupang, Deki Balo berpose bersama dalam acara pelantikan PPS kota Kupang - Foto : Emy Maunmuti

KUPANG,iNewsSumba.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) sekota Kupang melantik 10.805 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)  yang bertempat di Gedung Olahraga (GOR) Oepoi Kupang NTT, Kamis (25/01/2024) lalu.

Pelantikan 10.805 orang KPPS itu terbagi dalam dua gelombang yakni gelombang pertama KPPS dari Kecamatan Alak, Kecamatan Kelapa lima, dan Kecamatan Maulafa  pada pagin dimulai pukul 8.00 WITA. Selanjutnya gelombang kedua KPPS dari Kecamatan Kota Lama, Kecamatan Kota Raja, dan Kecamatan Oebobo pukul 14.00 WITA.

Acara pelantikan di hadiri oleh Komisioner KPU, staf dan sekretariat KPU, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sekota Kupang, Panitia Pemungutan Suara (PPS) se kota Kupang, serta sekretariat PPK dan PPS, serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang di lantik.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Kupang Deki Balo menyampaikan proficiat kepada 10.805  KPPS yang di lantik. Ia berharap KPPS yang dilantik dapat mengikuti setiap tahapan dengan semangat dan menjaga integritas sebagai penyelenggara pemilu.

"Proficiat kepada teman-teman KPPS yang telah di Lantik, kami berharap setelah pelantikan ini , KPPS terus semangat dalam menjalani setiap tahapan yang diawali dengan Bimbingan Teknisyang akan di lakukan selama 3 hari oleh teman-teman PPK dan PPS. Kami juga berharap teman-teman KPPS tetap semangat dan menjaga Integritas sebagai penyelenggara pemilu," tandasnya.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Berita iNews Sumba di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut