get app
inews
Aa Text
Read Next : Kabar Gembira: Kemnaker Siapkan 80 Ribu Kuota bagi Lulusan Baru untuk Magang Nasional

Ramai Isu BSU November 2025, Ini Penjelasan Lengkap Soal Syarat dan Status Pencairan

Senin, 24 November 2025 | 07:34 WIB
header img
Ilustrasi penyerahan uang BSU-Foto: Doc. BI

JAKARTA, iNewsSumba.id — Ramai di media sosial pertanyaan seputar pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada November 2025. Banyak pekerja mencoba memastikan apakah bantuan itu benar-benar cair menjelang akhir tahun. Jawaban resmi akhirnya datang dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan tidak ada pencairan BSU baru pada November. Bantuan hanya digulirkan satu kali pada Juni–Juli 2025. Setelah itu, pemerintah tidak melanjutkan ke tahap berikutnya karena tidak ada kebijakan tambahan yang dikeluarkan.

Di tengah maraknya kabar simpang siur itu, Kemnaker juga mengingatkan kembali mengenai daftar syarat penerima BSU. Hanya pekerja yang terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) hingga 30 April 2025 yang memenuhi kriteria program.

Selain itu, batas upah maksimum Rp3,5 juta tetap menjadi acuan dasar. Pekerja dengan upah di atas angka tersebut otomatis tidak masuk dalam daftar penerima. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025.

Tidak hanya itu, pekerja yang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau Kartu Prakerja juga tidak bisa mengakses BSU. Menurut Kemnaker, kebijakan ini mencegah tumpang tindih penyaluran dan memastikan bantuan tepat sasaran.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut