Nada kritis dan tegas juga diungkapkan oleh Marten Manu, Ketua RT 5. Menurutnya, mengacu pada penjelasan Ali Mustafa, perwakilan dari CV Bangun Savana selaku kontraktor pengadaan beras, bahwa beras telah diperiksa tidak hanya dari daerah asalnya namun juga di Dinas Sosial Sumba Timur. Hal mana sebut dia, jika benar itu dilakukan harusnya keluhan yang disampaikan warga penerima terkait Beras Bansos DID tidak layak konsumsi tentu tidak akan muncul.
“Bilang sudah diperiksa di sana dan saat tiba di Waingapu, tapi faktanya hampir semua beras yang diterima di kantor Kecamatan semuanya tidak layak,” tegas Marthen.
Themys Manutede, Ketua RW 03 dalam kesempatan itu meminta pihak kelurahan untuk Kembali menggelar pertemuan diwaktu berikutnya. Hal itu agar bisa mempertemukan seluruh Ketua RT dan RW Bersama sejumlah warga KPM. Pertemuan itu dimaksudkan untuk mendengar langsung dan bisa melihat langsung kondisi Beras Bansos DID yang disebutkan tidak layak itu.
Tidak hanya itu, pihaknya juga meminta kontraktor dan Dinas Sosial juga mempertimbangkan kembali mekanisme penggantian Beras Bansos DID yang dikeluhkan warga. Penggantian sebut dia memang lebih mudah dilakukan namun tidak sebatas itu. Karena sebutnya, beras yang terkategori tidak layak yang sudah terlanjur dikonsumsi warga bisa dikatakan pihak penyedia dan pengadaan telah memberikan sesuatu yang tidak layak dan pantas untuk dikonsumsi. Dimana realita itu, katanya seperti masyarakat ‘dipaksa’ untuk memakan sesuatu yang tidak layak atau sehat.
“Kalau sudah ada permasalahan begini kita RT tiba-tiba diundang, padahal dari awal kita tidak tahu menahu ada bantuan ini dan itu. Ke depan kalua ada rencana bantuan atau mau penyaluran, kami diundang dan diberitahukan sehingga kalau ada masalah bisa dicarikan solusinya,” timpal Ketua RT 7, Lazarus Mangi Wie yang juga diamini Dominggus Loro, salah satu warga yang juga menjabat ketua Gapoktan setempat.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu