get app
inews
Aa Read Next : MNC Izinkan Nobar Timnas asal Tidak Tujuan Komersil, 2 Titik di Sumba Timur bisa jadi Referensi

Sungguh Miris, Pria Berusia 51 Tahun di Sumba Timur ini Gauli Anak Kandungnya yang Masih Belia

Sabtu, 25 November 2023 | 15:28 WIB
header img
PNB (51) beberapa saat paska ditangkap aparat dari Polres Sumba Timur dan Sumba Barat Daya. Yang bersangkutan berkali - kali gauli anak kandungnya yang masih berusia 11 tahun - Foto : istimewa

Aparat papar Helmi Wildan lebih lanjut telah pula lakukan  Visum Et-Repertum terhadap korban, memeriksa saksi- saksi dan korban dan telah menahan pelaku di Rutan Polres sejak Rabu (22/11/2023). Sementara korban hingga kini dibawah pengawasan dan perlindungan Pekerja Sosial dari Dinas Sosial Sumba Timur karena alami trauma psikis dan fisik. 


Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang - Undang UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 64 ayat (1) KUHP jadi jeratan hukum bagi PNB. Ancaman pidana maksimal 15 tahun ditambah 1/3 menanti pelaku, apalagi pelaku adalah orang tua kandung yang mestinya sebagai pelindung dan memberikan rasa aman pada anak dan anggota keluarganya.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut