get app
inews
Aa Read Next : MNC Izinkan Nobar Timnas asal Tidak Tujuan Komersil, 2 Titik di Sumba Timur bisa jadi Referensi

Sungguh Miris, Pria Berusia 51 Tahun di Sumba Timur ini Gauli Anak Kandungnya yang Masih Belia

Sabtu, 25 November 2023 | 15:28 WIB
header img
PNB (51) beberapa saat paska ditangkap aparat dari Polres Sumba Timur dan Sumba Barat Daya. Yang bersangkutan berkali - kali gauli anak kandungnya yang masih berusia 11 tahun - Foto : istimewa

SUMBA TIMUR, INewsSumba.id - Penyidik Polres Sumba Timur dari unit PPA dan Resmob berhasil  membekuk PNB, seorang pria berusia 51 tahun yang sehari- harinya berprofesi sebagai tukang batu di wilayah Kecamatan Kanatang. Aparat menangkap pria itu karena diduga kuat melakukan tindakan persetubuhan pada anak kandungnya yang masih berusia 11 tahun.


Perilaku keji menggauli anak kandung yng masih belia itu dilakukan berulang kali sejak bulan Juli hingga Oktober 2023. Demikian dikatakan Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar WLS melalui Kasat Reskrim Iptu Helmi Wildan, Sabtu (25/11/2023) pada iNews.id di Mapolres Sumba Timur.

"Awal terungkapnya tindak pidana ini setelah ibu korban melaporkan ke Polres pada 17 November lalu. Pelaku tahu telah dilaporkan sempat melarikan diri dengan membawa korban dan 2 adiknya ke wilayah hukum Polres Sumba Barat Daya," jelas Helmi yang didampingi Aipda Furqan, Kanit PPA Sat Reskrim Sumba Timur itu.
Pelaku, sebut Helmi mengambil kesempatan membawa kabur korban dan 2 adiknya karena tidak turut serta dibawa ke Polres oleh isterinya saat membuat laporan. Namun selang beberap hari kemudia, aparat Polres Sumba Timur berkoordinasi dengan Polres Sumba Barat Daya berhasil mengetahui persembunyian pelaku dan korban. 

"Tidak ada perlawanan berarti dari pelaku saaat ditangkap aparat dan dibawa ke Polres Sumba Timur. Pelaku juga setelah diperiksa intensif mengakui perbuatannya lakukan persetubuhan terhadap korban berulang kali,"  ungkap  Furqan menambahkan.

Aparat papar Helmi Wildan lebih lanjut telah pula lakukan  Visum Et-Repertum terhadap korban, memeriksa saksi- saksi dan korban dan telah menahan pelaku di Rutan Polres sejak Rabu (22/11/2023). Sementara korban hingga kini dibawah pengawasan dan perlindungan Pekerja Sosial dari Dinas Sosial Sumba Timur karena alami trauma psikis dan fisik. 


Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang - Undang UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 64 ayat (1) KUHP jadi jeratan hukum bagi PNB. Ancaman pidana maksimal 15 tahun ditambah 1/3 menanti pelaku, apalagi pelaku adalah orang tua kandung yang mestinya sebagai pelindung dan memberikan rasa aman pada anak dan anggota keluarganya.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut