get app
inews
Aa Text
Read Next : Dugaan Korupsi Pembelian MTN PT SNP Finance: Alex Riwu Kaho, Mantan Dirut Bank NTT Ditahan Kejati

Skandal MTN Bank NTT Rp50 Miliar: Dari Pejabat Treasury hingga Elite Pasar Modal Jadi Tersangka

Senin, 15 Desember 2025 | 20:04 WIB
header img
Tersangka HARK sesaat sebelum digiring ke mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Kelas IIb Kupang dalam kasus korupsi-Foto: Kejati NTT

KUPANG, iNewsSumba.id – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) membongkar secara menyeluruh skandal dugaan tindak pidana korupsi pembelian Medium Term Notes (MTN) atau Surat Utang Jangka Menengah PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) oleh PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT tahun 2018. Kasus ini menyeret lima tersangka lintas sektor dengan kerugian negara mencapai Rp50 miliar.

Sebagaimana dalam rilis di portal Kejati NTT disebutkan bahwa, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, investasi Bank NTT pada MTN PT SNP terbukti merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya Rp50.000.000.000. Dana tersebut hingga kini tidak dapat dipulihkan akibat gagal bayar (default) oleh PT SNP.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati NTT menetapkan H.A.R.K, mantan Kepala Divisi Treasury PT BPD NTT Tahun 2018, sebagai tersangka pada Selasa, 9 Desember 2025. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan wewenang dalam pembelian MTN.

Pada Jumat, 12 Desember 2025, H.A.R.K menjalani pemeriksaan dengan total 37 pertanyaan sebelum akhirnya ditahan di Rutan Klas IIb Kupang selama 20 hari ke depan. Ia diduga menyetujui pembelian MTN tanpa melalui mekanisme uji tuntas (due diligence) dan tanpa persetujuan Direksi Bank NTT.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut