Dugaan Korupsi Pembelian MTN PT SNP Finance: Alex Riwu Kaho, Mantan Dirut Bank NTT Ditahan Kejati
KUPANG, iNewsSumba.id- Penyidikan panjang Kejaksaan Tinggi NTT atas dugaan korupsi pembelian MTN PT SNP Finance akhirnya mencapai titik krusial dengan penetapan dan penahanan Harry Alex Riwu Kaho (HARK), mantan Direktur Utama Bank NTT. Transaksi bernilai Rp50 miliar itu diduga kuat melibatkan manipulasi laporan keuangan dan aliran fee ilegal.
Dikutip dari Antara, Kajati NTT, Roch Adi Wibowo, menyampaikan bahwa HARK resmi ditetapkan tersangka pada 10 Desember. Penyidik menemukan dua alat bukti yang menegaskan keterlibatannya dalam keputusan pembelian MTN (medium term note) berisiko tinggi. “Alat buktinya sudah memenuhi syarat. Itu dasar penetapan tersangka,” jelas Kajati.
HARK yang pada 2018 menjabat Kepala Divisi Treasury, beberapa tahun silam pernah bertugas sebagai Kepala Bank NTT Cabang Waingapu, Sumba Timur. Jejak karier tersebut menjadikannya salah satu figur penting dalam pengambilan keputusan di lingkup keuangan Bank NTT.
Dalam kasus ini, penyidik menemukan bahwa PT SNP Finance menawarkan MTN menggunakan laporan keuangan yang dimanipulasi untuk menutupi kondisi perusahaan yang sebenarnya. Ironisnya, laporan palsu itu kemudian menjadi dasar investasi Bank NTT.
Tak berhenti di situ, penyidik juga menemukan indikasi pemberian fee tidak resmi kepada pihak tertentu untuk memperlancar transaksi. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa pembelian MTN dilakukan dengan cara-cara yang tidak sesuai prosedur dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu