get app
inews
Aa Text
Read Next : Siapkan Gugatan Rp23 Miliar, Enny Anggrek Tuntut Pemulihan Nama Baik dan Pertanggungjawaban Bank NTT

Dugaan Korupsi Pembelian MTN PT SNP Finance: Alex Riwu Kaho, Mantan Dirut Bank NTT Ditahan Kejati

Sabtu, 13 Desember 2025 | 12:20 WIB
header img
Harry Alex Riwu Kaho, mantan Dirut Bank NTT ditetapkan tersangka dan langsung ditahan Kejati NTT terkait dugaan Korupsi MTN PT SNP Finance senilai Rp50-Foto: Antara

KUPANG, iNewsSumba.id- Penyidikan panjang Kejaksaan Tinggi NTT atas dugaan korupsi pembelian MTN PT SNP Finance akhirnya mencapai titik krusial dengan penetapan dan penahanan Harry Alex Riwu Kaho (HARK), mantan Direktur Utama Bank NTT. Transaksi bernilai Rp50 miliar itu diduga kuat melibatkan manipulasi laporan keuangan dan aliran fee ilegal.

Dikutip dari Antara, Kajati NTT, Roch Adi Wibowo, menyampaikan bahwa HARK resmi ditetapkan tersangka pada 10 Desember. Penyidik menemukan dua alat bukti yang menegaskan keterlibatannya dalam keputusan pembelian MTN (medium term note) berisiko tinggi. “Alat buktinya sudah memenuhi syarat. Itu dasar penetapan tersangka,” jelas Kajati.

HARK yang pada 2018 menjabat Kepala Divisi Treasury,  beberapa tahun silam pernah bertugas sebagai Kepala Bank NTT Cabang Waingapu, Sumba Timur. Jejak karier tersebut menjadikannya salah satu figur penting dalam pengambilan keputusan di lingkup keuangan Bank NTT.

Dalam kasus ini, penyidik menemukan bahwa PT SNP Finance menawarkan MTN menggunakan laporan keuangan yang dimanipulasi untuk menutupi kondisi perusahaan yang sebenarnya. Ironisnya, laporan palsu itu kemudian menjadi dasar investasi Bank NTT.

Tak berhenti di situ, penyidik juga menemukan indikasi pemberian fee tidak resmi kepada pihak tertentu untuk memperlancar transaksi. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa pembelian MTN dilakukan dengan cara-cara yang tidak sesuai prosedur dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Empat tersangka lain telah lebih dahulu ditetapkan, yakni LD, DS, AI, dan AE, yang berasal dari jaringan penjualan dan perantara MTN pada lingkup PT SNP dan PT MNC Sekuritas. Kelimanya diduga membentuk skema penjualan terstruktur yang merugikan Bank NTT.

“Total 73 saksi sudah kami periksa. Ini kasus besar dan kami ingin mengungkapnya sejernih-jernihnya,” tambah Kajati. Pemeriksaan para saksi menjadi langkah penting mengurai hubungan antara penjual, perantara, dan pihak internal Bank NTT.

HARK akhirnya dibawa ke Rutan Kelas IIB Kupang setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam. Penahanan selama 20 hari akan menjadi waktu penting bagi penyidik untuk merampungkan detail kasus dan melengkapi berkas.

Publik NTT kini menanti kelanjutan penyidikan, terutama kemungkinan munculnya tersangka baru. Kejati memastikan bahwa proses hukum akan berjalan tanpa kompromi.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut