SUMBA TIMUR, INewsSumba.id - Penyidik Polres Sumba Timur dari unit PPA dan Resmob berhasil membekuk PNB, seorang pria berusia 51 tahun yang sehari- harinya berprofesi sebagai tukang batu di wilayah Kecamatan Kanatang. Aparat menangkap pria itu karena diduga kuat melakukan tindakan persetubuhan pada anak kandungnya yang masih berusia 11 tahun.
Perilaku keji menggauli anak kandung yng masih belia itu dilakukan berulang kali sejak bulan Juli hingga Oktober 2023. Demikian dikatakan Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar WLS melalui Kasat Reskrim Iptu Helmi Wildan, Sabtu (25/11/2023) pada iNews.id di Mapolres Sumba Timur.
"Awal terungkapnya tindak pidana ini setelah ibu korban melaporkan ke Polres pada 17 November lalu. Pelaku tahu telah dilaporkan sempat melarikan diri dengan membawa korban dan 2 adiknya ke wilayah hukum Polres Sumba Barat Daya," jelas Helmi yang didampingi Aipda Furqan, Kanit PPA Sat Reskrim Sumba Timur itu.
Pelaku, sebut Helmi mengambil kesempatan membawa kabur korban dan 2 adiknya karena tidak turut serta dibawa ke Polres oleh isterinya saat membuat laporan. Namun selang beberap hari kemudia, aparat Polres Sumba Timur berkoordinasi dengan Polres Sumba Barat Daya berhasil mengetahui persembunyian pelaku dan korban.
"Tidak ada perlawanan berarti dari pelaku saaat ditangkap aparat dan dibawa ke Polres Sumba Timur. Pelaku juga setelah diperiksa intensif mengakui perbuatannya lakukan persetubuhan terhadap korban berulang kali," ungkap Furqan menambahkan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu