SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Aktifitas perjudian yang digerebek aparat gabungan Polsek Lewa, Kabupaten Sumba Timur di dalam areal pacuan kuda Halikir, Kecamatan Lewa, Kamis (10/8/2023) sekitar pukul 01.00 dini hari silam proses hukumnya terus bergulir. Bahkan berkas dan tersangkanya telah masuki tahap 2 atau dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur Selasa (10/10/2023) lalu.
Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar WLS melalui Plt Kapolsek Lewa Ipda Marius P. Himbir dan Kanit Reskrim Aipda Juan Pablo membenarkan hal itu. 2 tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Tersangka dan barang bukti telah kami serahkan ke JPU pada Kejaksaan Negeri Sumba Timur sejak Selasa lalu atau telah masuki tahap 2,” tandas Ipda Marius pada wartawan, Sabtu (14/10/2023) lalu.
Adapun 2 tersangka dimaksud timpal Aipda Juan Pablo yakni PTS alias Bapa Robi dan MM alias Bapa Jovan. Keduanya digerebek saat menggelar aktifitas judi dadu goyang atau lazim disebut krobok.
Diberitakan lalu, aparat dari unsur Buser Polres, Reskrim Polsek dan Polres serta Samapta dan Babinkamtibmas terlibat dalam penggerebekan itu. Barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.317.000, enam buah dadu, tikar dan kelengkapan judi krobok lainnya diamankan bersama sejumlah warga saat itu.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu