SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Polres Sumba Timur khususnya penyidik pada Unit PPA Satreskrim melakukan upaya diversi dalam penanganan kasus pencurian 1 unit Sepeda Motor milik GDT.Upaya itu dilakukan karena MHM yang jadi tersangka pencurian masih berusia 16 tahun atau terkategori anak.
Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar WLS melalui Kasat Reskrim Iptu Jumpatua Simanjorang dan Kanit PP Aipda Furqan, kepada wartawan Senin (12/6/2023) menegaskan langkah diversi itu.
“Saksi dan juga korban telah kami periksa bahkan telah amankan barang bukti sepeda motor juga telah dikirimkan SPDP ke Kejaksaan. Namun karena pelakunya masih di bawah umur, sesuai dengan Undang – undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistim peradilan pidana anak maka harus dilakukan Upaya Diversi,” papar Jumpatua.
Langkah diversi itu sendiri urai Furqan telah dilakukan pada Kamis (8/6/2023) lalu dengan dihadiri oleh korban dan keluarganya juga pelaku didampingi keluarganya. Selain itu juga hadir Wandy Syukri dan PK Bapas, Mikel P.C. Mota dari Petugas Sosial, Meriyati Hamba Banju dari petugas sosial DP3AP2KB Sumba Timur serta Adrianus Gabriel sebagai pengacara.
Dalam kesempatan itu, jelas Furqan lebih jauh dicapai kesepakatan pelaku meminta maaf pada korban dan keluarganya yang diterima oleh korban dengan permintaan ganti rugi sebesar Rp400 ribu pada pelaku yang menyanggupinya.
Adapun kasus pencurian sepeda motor itu terjaid pada 23 Februari 2023 lalu skeitar pukul 01.00 WITA, di kos korban yang berada di Kelurahan Kambajawa, Kota Waingapu. Kasus ini dalam waktu singkat berhasil diungkap penyidik Polres seterimanya laporan dari korban.
“ Penyidik kini telah mengajukan kesepakatan diversi ke Pengadilan Negeri Waingapu guna mendapatkan penetapan dari Ketua Pengadilan. Jadi masih ditunggu guna perkara tersebut di SP3 – kan,” pungkas Jumpatua.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu