get app
inews
Aa
Read Next : Polisi Tangkap Mahasiswa Asal Sumba Tengah, Pelaku Pembacokan dan Pengeroyokan di Kota Kupang

Resor Mewah di Konda Maloba Diduga Privatisasi Pantai, Dibangun Investor dari USA

Jum'at, 16 September 2022 | 12:13 WIB
header img
Pantai Aili di Konda Maloba, Sumba Tengah kini dibangun Resor di pesisrinya - Foto : Istimewa

SUMBA TENGAH, iNewsSumba.id – Pembangunan sebuah resor mewah bernama Konda Maloba Abadi di Kabupaten Sumba Tengah, NTT, diduga melanggar aturan. Pasalnya bangunannya menjorok ke pantai dan terkesan melakukan privatisasi pantai yang sejatinya menjadi kawasan publik itu.

Informasi yang berhasil dirangkum media ini dari ragam sumber menyebutkan, resor berkategori premium itu dibangun oleh Brush Carpenter, investor warga negara Amerka Serikat (USA). Bangunan itu terletak di pesisir pantai Konda Maloba yang juga dikenal dengan Pantai Aili juga Lima Bidadari.

Resort yang dibangun sejak Maret 2021 itu disebutkan melanggar sempadan pantai karena berada persis di bibir pantai. Jarak bangunan resor bahkan kurang dari 100 meter dari bibir pantai. Kondisi itu sontak menjadi perhatian publik beberapa waktu lalu pasca video seorang pemancing yang dilarang masuk ke Pantai Aili karena berada di area pembangunan resor.

Video yang mana kemudian memantik komentar warganet dan memasang tagar #PantaiMilikPublik di media sosial Twitter. Tagar yang kemdian sempat menjadi trending topic pada Juli-Agustus 2022 lalu.

Menanggapi realita itu, Pemkab Sumba Tengah menegaskan tidak adanya praktik privatisasi pantai dan pelanggaran sempadan oleh hotel di wilayahnya.

"Di Sumba Tengah tidak ada," tegas Asisten Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kabupaten Sumba Tengah, Johanis Umbu Tagela pada wartawan kala dikonfirmasi.

Pemkab Sumba Tengah urainya, telah memberi penekanan kepada pengusaha atau investor agar tidak melarang atau menutup akses bagi siapapun yang ingin berkunjung ke setiap pantai. 

Persoalan terkait pagar pembatas di area pembangunan Konda Maloba Abadi yang dipersoalkan masyarakat diakui Johanis. Namun sebut dia pagar itu bukan bermaksud batasi akses atau melarang warga menikmati kawasan Pantai Aili. Dikatakannya, tetap ada akses yang telah disediakan yakni di bagian barat. Jadi siapapun katanya, bila ingin nikmati pesona pantai Aili, memancing dan aneka kegiatan lainnya bisa melalui akses yang disediakan.

"Di sebelah baratnya itu sudah disediakan gang, jalur sekitar dua meter lebarnya. Kapan saja mau ke pantai, bisa lewat situ. Tapi kalau misalnya mau masuk ke resort, lihat-lihat ke dalam bisa minta izin ke satpam dan dipersilahkan," papar Johanis.

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) NTT melalui Direktur Eksekutif Daerah Umbu Wulang Tanaamahu Paranggi juga menanggapi pembangunan resor dimaksud.  Dugaan privatisasi pantai juga diungkapkan lembaga yang bergerak dalam bidang pelestarian alam dan lingkungan itu.


Direktur Eksekutif Daerah Walhi NTT, Umbu Wulang Tanaamahu Paranggi (iNewsSumba.id)
 

Situasi yang sama sebut Umbu juga ditemukan lembaganya di beberapa wilayah NTT. Dikatakannya bahwa lebih dari 90 persen investasi pariwisata di kawasan pesisir NTT menabrak aturan sempadan pantai. Beberapa lokasi tersebut antara lain di Labuan Bajo, Kota Kupangdan tentunya Pulau Sumba.

Khusus yang terjadi di Konda Maloba, Umbu Kembali menegaskan dan mendesak agar aturan ditegakan pemerintah dan para penegak hukum.

"Pemerintah harus menegakkan aturan. Ini bentuk pengabaian pemerintah soal keadilan ruang penghidupan rakyat dan keadilan antar generasi," tegasnya.

Apa yang terjadi di Konda Maloba, kata Umbu Wulang menunjukkan bahwa Perpers Jokowi nomor 51 tahun 2016 tentang sempadan Pantai tidak dijalankan oleh pemerintah daerah. Khusus Sumba Tengah juga belum mempunyai Perda Sempadan Pantai.

“Pemerintah daerah tidak paham soal fungsi ekologis sempadan Pantai dan fungsi rekreasi publik nya. Kalau pemda tidak mau dibilang tidak paham, ya berarti penakut untuk menegakkan peraturan. Mungkin karena berhadapan dengan pengusaha besar," tandasnya.

Padahal lanjut Umbu Wulang, sempadan pantai hanya diperuntukkan 2 hal yakni konservasi dan rekreasi publik.

" Pemda harus tegas dan menekan ATR BPN untuk menghentikan pengukuran lahan di kawasan sempadan pantai,"tukasnya sembari menambahkan Fakta di Konda Maloba itu juga menjadi pembangkangan terhadap UU no 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan Pulau pulau kecil.

“Kami sudah laporkan kebiasaan bidang pertanahan melakukan pengukuran di sempadan pantai kepada kementerian ATR BPN seminggu lalu,” pungkas Umbu Wulang yang dihubungi Jumat (16/9/2022)  via gawainya itu.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Berita iNews Sumba di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut