Persoalan semakin serius setelah muncul klaim mengenai penghapusan file hasil sadapan pada sistem komputer sekitar Oktober 2026. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas pemantauan komunikasi.
Namun, kabar penetapan Listyo Sigit dan dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka belum memperoleh konfirmasi resmi. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Edison Isir saat dimintai tanggapan mengatakan, "Nanti kami cek."
Karena itu, penjelasan resmi Bareskrim Polri masih diperlukan untuk memastikan apakah benar Listyo Sigit telah berstatus tersangka, bagaimana dugaan penyadapan dilakukan, serta siapa saja pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
