JAKARTA, iNewsSumba.id – Mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP) menjadi nama yang paling disorot dalam informasi mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat penting di Indonesia.
Dalam informasi yang beredar, Listyo disebut sebagai salah satu dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal dan penghapusan data elektronik.
Dua nama lainnya yang turut disebut adalah Irjen Pol Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH). Sementara satu orang berinisial SU disebut masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Sasaran penyadapan dalam informasi tersebut tidak hanya Presiden Prabowo. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat hingga pengusaha juga disebut masuk dalam daftar nomor telepon yang diduga dipantau.
Aktivitas tersebut diklaim berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Penyadapan diduga dilakukan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Intercept Management System tanpa melalui prosedur verifikasi.
Informasi yang sama menyebut aktivitas penyadapan tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan. Dugaan inilah yang membuat persoalan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan kewenangan dan fasilitas teknologi kepolisian.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
