MAUMERE, iNewsSumba.id - Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Watergen Desa Samparong, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, mulai memasuki tahapan pengumpulan dan pendalaman alat bukti. Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sikka mengamankan dua boks kontainer berisi dokumen penting dalam penggeledahan, Selasa (3/11/2026).
Dokumen tersebut diperoleh setelah penyidik melakukan penggeledahan di dua kantor pemerintahan, yakni Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sikka.
Penggeledahan berlangsung selama empat jam, mulai pukul 13.00 hingga 17.00 WITA. Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sikka, Edi Boni Mantolas.
Dokumen yang diamankan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Penyidik akan meneliti isi dokumen tersebut untuk mengetahui keterkaitannya dengan proses pengadaan Watergen Tahun Anggaran 2022.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sikka, Aditya Pratama, mengatakan dokumen yang diperoleh tidak langsung disimpulkan sebagai bukti kesalahan pihak tertentu. Seluruhnya akan melalui tahapan penelitian dan verifikasi.
"Dokumen dan barang bukti yang diperoleh akan ditindaklanjuti melalui proses penelitian serta verifikasi guna dicocokkan dengan keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya," ungkap Aditya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
