Jenderal Pol Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal, Presiden dan Sejumlah Pejabat Jadi Target

Tim iNews
Presiden Prabowo Subianto dan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (saat masih menjabat Kapolri) berbicara empat mata di Hambalang, Jawa Barat, Jumat (24/4/2026) lalu. (Foto: BPMI Setpres)

JAKARTA, iNewsSumba.id – Mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP) menjadi nama yang paling disorot dalam informasi mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat penting di Indonesia.

Dalam informasi yang beredar, Listyo disebut sebagai salah satu dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal dan penghapusan data elektronik.

Dua nama lainnya yang turut disebut adalah Irjen Pol Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH). Sementara satu orang berinisial SU disebut masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Sasaran penyadapan dalam informasi tersebut tidak hanya Presiden Prabowo. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat hingga pengusaha juga disebut masuk dalam daftar nomor telepon yang diduga dipantau.

Aktivitas tersebut diklaim berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Penyadapan diduga dilakukan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Intercept Management System tanpa melalui prosedur verifikasi.

Informasi yang sama menyebut aktivitas penyadapan tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan. Dugaan inilah yang membuat persoalan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan kewenangan dan fasilitas teknologi kepolisian.

Persoalan semakin serius setelah muncul klaim mengenai penghapusan file hasil sadapan pada sistem komputer sekitar Oktober 2026. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas pemantauan komunikasi.

Namun, kabar penetapan Listyo Sigit dan dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka belum memperoleh konfirmasi resmi. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Edison Isir saat dimintai tanggapan mengatakan, "Nanti kami cek."

Karena itu, penjelasan resmi Bareskrim Polri masih diperlukan untuk memastikan apakah benar Listyo Sigit telah berstatus tersangka, bagaimana dugaan penyadapan dilakukan, serta siapa saja pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network