Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan minuman keras yang disimpan dalam sejumlah wadah, terdiri dari satu jerigen berukuran 10 liter, sembilan jerigen 20 liter, satu jerigen 30 liter, satu jerigen 5 liter, serta satu drum berkapasitas 200 liter.
Seluruh minuman keras tersebut kemudian disita sebagai barang bukti. Petugas juga menyerahkan surat tanda terima barang bukti kepada masing-masing pemilik sebagai bagian dari prosedur penyitaan.
Tidak hanya melakukan penyitaan, personel Ditresnarkoba Polda NTT juga memeriksa para pengelola tempat produksi dan membuat berita acara pemeriksaan terhadap mereka.
Polisi turut memberikan sosialisasi mengenai risiko kesehatan akibat mengonsumsi minuman keras tradisional yang diproduksi tanpa standar keamanan. Aktivitas penyulingan di ketiga lokasi tersebut juga dihentikan.
Djoko menegaskan, para pengelola telah diingatkan agar tidak kembali menjalankan kegiatan produksi tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan kembali melakukan aktivitas serupa, mereka dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, Kapolda NTT Irjen Pol. Reza Arief Dewanto melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, menegaskan penertiban tersebut merupakan upaya melindungi masyarakat dari produk minuman keras yang tidak terjamin keamanan dan proses pembuatannya.
“Polda NTT berkomitmen melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas produksi minuman keras ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat,” jelas Henry menyampaikan pesan Kapolda NTT.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
