Yulius mengaku memiliki rekaman video lengkap saat peristiwa terjadi. Namun ketika hendak menyerahkannya kepada penyidik, ia menyatakan bukti tersebut tidak diterima dengan alasan yang tidak jelas.
“Kami juga minta rekonstruksi ulang di lapangan, tapi tidak diterima. Saya melihat sendiri anak saya tidak memukul siapa pun. Anak saya tidak boleh dihukum satu jam sekalipun,” ujarnya dengan suara bergetar.
Komunitas Pelestarian Masyarakat Adat Praingu Kandang Maujawa dan elemen mahasiswa saat gelar aksi demo di Kejaksaan Negeri Sumba Timur(Foto: Dion. Umbu Ana Lodu)
Sementara itu, Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Yuvanda Hardhian, menegaskan proses hukum telah berjalan sesuai prosedur dan dapat diuji dalam persidangan.
“Kalau ada yang dinilai tidak sesuai, bisa ajukan diri sebagai saksi meringankan nanti di pengadilan. Sebelum ada putusan hakim yang menyatakan seseorang bersalah, dia tidak bersalah,” tegasnya.
Sidang di Pengadilan Negeri Waingapu akan menjadi babak baru. Di sanalah, hukum dan rasa keadilan akan saling berhadapan, di ruang yang tak lagi bisa ditunda.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
