MAUMERE, iNewsSumba.id-Tawa riang anak-anak yang diharapkan menggema di Gedung PAUD St. Mathilda, Dusun Natawulu, Desa Ladogahar, kini hanya tinggal angan. Bangunan yang dirancang sebagai pusat pendidikan anak usia dini itu harus diratakan setelah Pengadilan Negeri Maumere mengeksekusi lahan sengketa, Kamis (16/4/2026).
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan perkara perdata Nomor 45/Pdt.G/2023/PN Maumere yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan Agustinus Nurak sebagai pemilik sah lahan seluas 395,5 meter persegi tersebut.
Bagi masyarakat setempat, gedung PAUD ini merupakan simbol harapan akan masa depan pendidikan yang lebih baik bagi generasi muda di wilayah mereka.
Seorang warga yang menyaksikan proses pembongkaran mengungkapkan kesedihannya. “Kasihan, anak-anak sudah berharap punya tempat belajar yang layak, tapi sekarang harus hilang begitu saja,” tuturnya.
Panitera PN Maumere, Yoppy S. Darius Nesimnasi, menegaskan bahwa proses eksekusi berjalan sesuai hukum. “Objek eksekusi telah kami serahkan sepenuhnya kepada pihak pemohon eksekusi sesuai perintah Ketua Pengadilan Negeri Maumere,” jelasnya.
Bangunan tersebut sebelumnya dibangun menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dengan nilai hampir Rp200 juta. Namun, sengketa kepemilikan lahan membuat fasilitas pendidikan itu tidak pernah dimanfaatkan.
Ketiadaan PAUD di wilayah tersebut berpotensi berdampak pada akses pendidikan anak usia dini, yang merupakan fondasi penting dalam pembentukan karakter dan kemampuan dasar anak.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
