JAKARTA, iNewsSumba.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan peredaran vape atau rokok elektrik di Indonesia setelah menemukan indikasi kuat penyalahgunaan perangkat tersebut sebagai media konsumsi narkotika. Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI.
Kepala BNN, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, mengungkapkan bahwa hasil uji laboratorium terhadap ratusan sampel liquid vape menunjukkan temuan yang mengkhawatirkan. “Dari 341 sampel yang kami uji, terdapat 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, serta 23 sampel mengandung etomidate,” ujarnya.
Menurut Suyudi, temuan tersebut memperlihatkan bahwa vape telah bertransformasi dari sekadar alternatif rokok menjadi sarana kamuflase penyalahgunaan narkotika. Zat psikoaktif yang dicampurkan dalam liquid dinilai sulit terdeteksi oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum.
“Modus ini sangat berbahaya karena bentuknya menyerupai produk legal, sehingga peredarannya lebih sulit diawasi,” katanya.
Usulan pelarangan vape ini muncul dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika yang tengah dibahas DPR. RUU tersebut telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
