BNN Usulkan Pelarangan Vape, Ratusan Liquid Terbukti Mengandung Narkotika

Tim iNews
Vape berbahaya, usulan pelarangannya muncul dalam pembahasan RUU tentang Narkotika dan Psikotropika yang tengah dibahas DPR. RUU tersebut telah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026(Foto: ilustrasi AI)

JAKARTA, iNewsSumba.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan peredaran vape atau rokok elektrik di Indonesia setelah menemukan indikasi kuat penyalahgunaan perangkat tersebut sebagai media konsumsi narkotika. Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI.

Kepala BNN, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, mengungkapkan bahwa hasil uji laboratorium terhadap ratusan sampel liquid vape menunjukkan temuan yang mengkhawatirkan. “Dari 341 sampel yang kami uji, terdapat 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, serta 23 sampel mengandung etomidate,” ujarnya.

Menurut Suyudi, temuan tersebut memperlihatkan bahwa vape telah bertransformasi dari sekadar alternatif rokok menjadi sarana kamuflase penyalahgunaan narkotika. Zat psikoaktif yang dicampurkan dalam liquid dinilai sulit terdeteksi oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum.

“Modus ini sangat berbahaya karena bentuknya menyerupai produk legal, sehingga peredarannya lebih sulit diawasi,” katanya.

Usulan pelarangan vape ini muncul dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika yang tengah dibahas DPR. RUU tersebut telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network