KUPANG, iNewsSumba.id - Seorang anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) dari Partai Perindo, Rocky Winaryo, diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTT bersama asisten pribadi bernama Wulan. Turut pula diamankan aparat, Beno yang merupakan ketua tim suksesnya. Ketiganya ditangkap terkait penyalah gunaan narkotika jenis sabu, Senin (26/2/2024) lalu.
Kepala BNN Provinsi NTT Brigjen Riki Yanuarfi Sikumbang saat diwawancarai, Kamis (29/2/2024) membenarkan hal tersebut.
"Setelah dilakukan tes urine, ternyata mereka sudah positif menggunakan sabu-sabu," ujarnya.
Barang bukti sabu-sabu yang ditemukan adalah milik Beno. Barang haram itu dipesan Beno dari Jakarta dan dikirim melalui ekspedisi, dimana setelah ditimbang ke Balai POM Kupang, beratnya 1,8 gram.
Pelaku Beno akan dijerat Pasal 112 Undang-Undang (UU) Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara. Sementara Wulan statusnya sebagai saksi, sedangkan sang anggota DPRD NTT, Rocky sudah dibebaskan dan hanya mendapatkan rawat jalan selama satu bulan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait