Adapun syarat penerima bansos Rp900 ribu mencakup status keluarga miskin atau rentan, memiliki dokumen identitas lengkap, nomor ponsel aktif, dan tidak sedang menerima bansos lain dari pemerintah. Penerima bansos ganda, ASN, TNI-Polri, hingga penerima pensiun otomatis akan gugur.
“Pendataan DTKS dilakukan sangat ketat. Kami harus memastikan bahwa penerima benar-benar berasal dari kelompok prioritas,” jelas petugas itu.
Kemensos juga meminta warga untuk mengecek status mereka melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id sebelum mengajukan permohonan. Cara ini penting untuk menghindari pengajuan ganda dan memastikan data terbaharui.
Dengan pendaftaran DTKS yang terus dibuka sepanjang tahun, pemerintah berharap masyarakat yang belum terlayani dapat segera masuk basis data dan menerima bantuan pada tahap berikutnya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
