Tak Terdaftar Bansos Rp900 Ribu? Begini Cara Mengajukan Diri Masuk DTKS

Dion. Umbu, Puti Aini Yasmin
Bansos Rp900 ribu dan proses pencairannya-Foto: istimewa

JAKARTA, iNewsSumba.id – Banyak warga mengaku belum menemukan nama mereka dalam daftar penerima bansos Rp900 ribu yang kembali dicairkan pemerintah pada November 2025. Namun, Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa masyarakat tetap memiliki peluang untuk masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui proses pendaftaran resmi.

Sejak Oktober, bansos senilai Rp900 ribu kembali disalurkan untuk menopang kebutuhan keluarga miskin dan kelompok rentan. Program ini menjadi bagian penting dari skema perlindungan sosial menghadapi tekanan ekonomi.

Kemensos mengingatkan bahwa setiap calon penerima harus terdaftar di DTKS. “Kalau tidak ada di DTKS, otomatis tidak bisa menerima bantuan. Namun masyarakat boleh mengajukan diri melalui kelurahan,” ujar seorang petugas dinas sosial.

Proses pendaftaran dimulai dengan membawa KTP dan kartu keluarga ke kantor kelurahan. Warga kemudian mengajukan permohonan agar datanya dimasukkan ke DTKS. Setelah itu, petugas akan melakukan verifikasi lapangan untuk menilai kelayakan.

Jika dinyatakan memenuhi syarat, data akan dikirimkan ke dinas sosial untuk diputuskan sebagai bagian dari DTKS. Proses ini sekaligus memastikan tidak terjadi penerima ganda serta menjaga ketepatan sasaran bantuan sosial.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network