PPN Pembalut Wanita Efektif 11 Persen, Begini Penjelasan Perhitungan Pajaknya

iNews
Ilustrasi Ai Polemik pembalut kena pajak 11 persen

JAKARTA, iNewsSumba.id  – Pembelian pembalut wanita di Indonesia masih dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan beban efektif sebesar 11 persen. Ketentuan ini mengikuti skema perpajakan untuk barang nonmewah yang diterapkan pemerintah.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa produk pembalut termasuk Barang Kena Pajak (BKP). Karena itu, transaksi penjualan produk sanitasi perempuan di dalam negeri tetap menjadi objek pengenaan PPN.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa pembalut tidak termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Pada prinsipnya, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku,” jelas Inge di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Ia menerangkan, tarif PPN yang berlaku untuk barang nonmewah adalah 12 persen. Akan tetapi, pemerintah menetapkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) menggunakan nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

Penggunaan DPP nilai lain tersebut membuat jumlah PPN yang dibebankan kepada konsumen secara efektif setara dengan 11 persen dari harga jual produk.

Sebagai gambaran, apabila harga jual pembalut sebelum PPN sebesar Rp20.000, DPP yang digunakan adalah 11/12 dari Rp20.000 atau sekitar Rp18.333.

Dengan tarif PPN 12 persen, pajak yang dihitung dari DPP tersebut menjadi Rp2.200. Artinya, harga yang dibayarkan konsumen setelah memperhitungkan PPN menjadi Rp22.200, apabila tidak ada komponen biaya atau pungutan lainnya.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network