Inge menjelaskan bahwa sistem perpajakan pada dasarnya mengenakan PPN terhadap barang konsumsi secara umum. Pengecualian hanya diberikan kepada jenis barang tertentu yang telah diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan.
“Secara ketentuan, fasilitas pembebasan PPN diberikan untuk jenis barang tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pembalut belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut,” ujarnya.
Dengan ketentuan itu, produk pembalut dan berbagai produk sanitasi kewanitaan lainnya masih mengikuti skema PPN yang berlaku bagi barang nonmewah.
Penjelasan DJP ini sekaligus memberikan gambaran kepada masyarakat mengenai alasan harga pembalut dapat memuat komponen pajak, meskipun produk tersebut merupakan kebutuhan rutin perempuan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
