JAKARTA, iNewsSumba.id — Ramai di media sosial pertanyaan seputar pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada November 2025. Banyak pekerja mencoba memastikan apakah bantuan itu benar-benar cair menjelang akhir tahun. Jawaban resmi akhirnya datang dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan tidak ada pencairan BSU baru pada November. Bantuan hanya digulirkan satu kali pada Juni–Juli 2025. Setelah itu, pemerintah tidak melanjutkan ke tahap berikutnya karena tidak ada kebijakan tambahan yang dikeluarkan.
Di tengah maraknya kabar simpang siur itu, Kemnaker juga mengingatkan kembali mengenai daftar syarat penerima BSU. Hanya pekerja yang terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) hingga 30 April 2025 yang memenuhi kriteria program.
Selain itu, batas upah maksimum Rp3,5 juta tetap menjadi acuan dasar. Pekerja dengan upah di atas angka tersebut otomatis tidak masuk dalam daftar penerima. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025.
Tidak hanya itu, pekerja yang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau Kartu Prakerja juga tidak bisa mengakses BSU. Menurut Kemnaker, kebijakan ini mencegah tumpang tindih penyaluran dan memastikan bantuan tepat sasaran.
BSU juga mensyaratkan kepemilikan rekening aktif di bank penyalur seperti Mandiri, BRI, BNI, BTN, maupun BSI. Data rekening harus sama dan terverifikasi antara perusahaan, BPJS, dan Kemnaker. Ketidaksinkronan data sering kali menjadi alasan gagalnya penyaluran.
Dengan konfirmasi dari Kemnaker, isu pencairan BSU di November 2025 resmi terjawab. Pemerintah meminta masyarakat tidak memercayai informasi tak resmi yang berseliweran. Pengecekan status BSU sebaiknya dilakukan langsung melalui kanal Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
