WAINGAPU, iNewsSumba.id – Desakan untuk mengubah total Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 kembali menggema dari Pulau Sumba. Masyarakat adat, organisasi sipil, akademisi, mahasiswa, hingga anggota DPRD di Nusa Tenggara Timur (NTT) menilai undang-undang yang berlaku saat ini telah gagal menjawab kebutuhan ekologi dan hak-hak masyarakat adat.
Dalam resolusi bertajuk “Suara dari Pulau Sumba: Ubah Total UU Kehutanan dan Segera Sahkan UU Masyarakat Adat”, para peserta menegaskan perlunya undang-undang baru yang lebih berpihak pada rakyat. Resolusi ini dideklarasikan saat diskusi publik yang diselenggarakan WALHI NTT, Kamis (28/8/2025), di Waingapu sebagai rangkaian menuju Pertemuan Nasional Lingkungan Hidup (PNLH) XIV.
Wakil Bupati Sumba Timur, Yonathan Hani, mengingatkan bahwa bagi masyarakat Sumba, hutan bukan hanya soal sumber ekonomi, tetapi juga bagian dari spiritualitas. “Kita sebagai orang Sumba menganggap hutan sebagai kehidupan, tanah sebagai ibu. Setiap tiang rumah, alang, dan papan tidur berasal dari hutan. Maka setiap kita mengambilnya, kita berdoa kepada Tuhan,” katanya.
Pandangan serupa disampaikan Triawan Umbu Uli Mehakati dari Yayasan Koppesda. Menurutnya, UU Kehutanan tidak bisa hanya direvisi sebagian, melainkan harus diganti total. “Pengelolaan berbasis pengetahuan adat harus diakomodasi. Revisi parsial tidak cukup. Harus ada undang-undang baru yang sinkron dengan UU Masyarakat Adat,” ujarnya.
Sementara itu, akademisi Unkriswina Sumba, Umbu Pajaru Lombu, menyebut UU Kehutanan masih berwatak kolonial. “Negara merasa memiliki tanah dan hutan, padahal konstitusi hanya memberi hak mengatur dan mengurus, bukan memiliki. Melalui pasal itu, negara justru jadi pelaku utama pengerusakan hutan,” tegasnya.
Anggota DPRD Sumba Timur, Umbu Tamu Ridi Djawawara, menilai semangat DPR RI merevisi UU Kehutanan lebih condong untuk kepentingan pangan dan energi. “Sementara kita ingin revisi menyeluruh untuk rakyat, lingkungan, dan pelestarian hutan. Karena itu proses ini harus dikawal bersama,” katanya.
Manager Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional, Uli Arta Siagian, menambahkan, “UU Kehutanan gagal mengakui pemaknaan masyarakat adat terhadap hutan. Penetapan kawasan hutan legal, tapi tidak legitimate. Maka, sudah saatnya undang-undang ini diubah total.”
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait