Di tempat terpisah, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyambut baik keputusan MK dan menyebut hal ini akan menjadi bagian penting dalam revisi UU Sisdiknas. Ia menekankan bahwa sekolah swasta juga wajib menjalankan prinsip pendidikan gratis, sejalan dengan amanat konstitusi.
"Kami akan masukkan ketentuan ini ke dalam revisi UU Sisdiknas, termasuk skema dukungan seperti penyaluran dana BOS ke sekolah swasta," ungkapnya.
Ia mendorong semua pemangku kepentingan, termasuk organisasi penyelenggara pendidikan swasta, untuk duduk bersama menyusun peta jalan pendidikan nasional agar implementasi putusan MK dapat berjalan terstruktur dan berkeadilan.
Sebagai informasi, perkara yang diputus MK bernomor 3/PUU-XXII/2024 diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga warga negara. MK menilai kebijakan pendidikan dasar tanpa pungutan merupakan bagian dari pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) yang harus dijalankan secara selektif dan bertahap tanpa menciptakan diskriminasi.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait