Pemerintah Wajibkan Sekolah Dasar dan SMP Gratis, Swasta Masih Bisa Tarik Biaya dengan Syarat

Binti Mufarida, Achmad Al Fiqri, Dion. Umbu
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti dan Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani - Foto Kolase : iNews dan IG

JAKARTA, iNewsSumba.id – Pemerintah diwajibkan menyediakan pendidikan dasar gratis tanpa diskriminasi, baik untuk sekolah negeri maupun swasta, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini dikabulkan.

Putusan tersebut lahir dari gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam amar putusan, MK menegaskan bahwa frasa "tanpa memungut biaya" pada jenjang wajib belajar 9 tahun harus dimaknai sebagai kewajiban negara membiayai pendidikan SD dan SMP tanpa membedakan status sekolah.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak serta-merta mewajibkan seluruh sekolah swasta menggratiskan biaya pendidikan. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat masih diperbolehkan memungut biaya, asalkan memenuhi syarat tertentu yang belum dirinci.

"Kami pahami bahwa tidak semua sekolah, terutama swasta, otomatis menjadi gratis. Ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi," ujar Mu'ti saat ditemui di Gedung Pancasila, Jakarta, Senin (2/6/2025).

Mu'ti menambahkan, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan akan melakukan koordinasi lintas kementerian seperti Kementerian Keuangan dan juga berkomunikasi dengan DPR serta menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto untuk merancang skema pelaksanaannya.

“Putusan MK memang final dan mengikat. Tapi soal teknis pelaksanaannya, harus ada pembahasan menyeluruh agar tidak membebani keuangan negara secara tiba-tiba,” katanya.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network