JAKARTA, iNewsSumba.id – Pemerintah diwajibkan menyediakan pendidikan dasar gratis tanpa diskriminasi, baik untuk sekolah negeri maupun swasta, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini dikabulkan.
Putusan tersebut lahir dari gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam amar putusan, MK menegaskan bahwa frasa "tanpa memungut biaya" pada jenjang wajib belajar 9 tahun harus dimaknai sebagai kewajiban negara membiayai pendidikan SD dan SMP tanpa membedakan status sekolah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak serta-merta mewajibkan seluruh sekolah swasta menggratiskan biaya pendidikan. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat masih diperbolehkan memungut biaya, asalkan memenuhi syarat tertentu yang belum dirinci.
"Kami pahami bahwa tidak semua sekolah, terutama swasta, otomatis menjadi gratis. Ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi," ujar Mu'ti saat ditemui di Gedung Pancasila, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Mu'ti menambahkan, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan akan melakukan koordinasi lintas kementerian seperti Kementerian Keuangan dan juga berkomunikasi dengan DPR serta menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto untuk merancang skema pelaksanaannya.
“Putusan MK memang final dan mengikat. Tapi soal teknis pelaksanaannya, harus ada pembahasan menyeluruh agar tidak membebani keuangan negara secara tiba-tiba,” katanya.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyambut baik keputusan MK dan menyebut hal ini akan menjadi bagian penting dalam revisi UU Sisdiknas. Ia menekankan bahwa sekolah swasta juga wajib menjalankan prinsip pendidikan gratis, sejalan dengan amanat konstitusi.
"Kami akan masukkan ketentuan ini ke dalam revisi UU Sisdiknas, termasuk skema dukungan seperti penyaluran dana BOS ke sekolah swasta," ungkapnya.
Ia mendorong semua pemangku kepentingan, termasuk organisasi penyelenggara pendidikan swasta, untuk duduk bersama menyusun peta jalan pendidikan nasional agar implementasi putusan MK dapat berjalan terstruktur dan berkeadilan.
Sebagai informasi, perkara yang diputus MK bernomor 3/PUU-XXII/2024 diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga warga negara. MK menilai kebijakan pendidikan dasar tanpa pungutan merupakan bagian dari pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) yang harus dijalankan secara selektif dan bertahap tanpa menciptakan diskriminasi.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait