KUPANG, iNewsSumba.id – Aparat keamanan mengungkap peran krusial tiga warga negara asing asal China dalam jaringan peredaran rokok ilegal bernilai puluhan miliar rupiah di wilayah perbatasan Belu.
Ketiga tersangka, yakni LSR, LJW, dan HRO, kini resmi ditetapkan sebagai pelaku utama dalam kasus penyelundupan 11 juta batang rokok ilegal.
Kapolda NTT Irjen Pol. Rudi Darmoko, menjelaskan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran strategis dalam jaringan tersebut.
“LSR berperan sebagai penyewa gudang dan pengelola utama, LJW bertanggung jawab atas distribusi operasional, sementara HRO menjadi pelaksana teknis penimbunan barang,” jelasnya.
Peran yang terstruktur ini menunjukkan bahwa jaringan tersebut bukan operasi kecil, melainkan bagian dari sistem distribusi yang terorganisir.
Barang bukti berupa rokok ilegal jenis Marlboro ditemukan dengan pita cukai palsu, indikasi kuat adanya upaya mengelabui sistem perpajakan negara.
Selain itu, aparat juga mengamankan dua buku catatan yang berisi rincian transaksi dan rencana distribusi.
“Kami menemukan catatan keuangan yang mengindikasikan aliran dana dan rencana distribusi,” kata Kapolda.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
