Nilai total barang mencapai Rp23,1 miliar, menjadikannya salah satu kasus rokok ilegal terbesar yang pernah diungkap di wilayah NTT.
Sementara itu, potensi kerugian negara akibat tidak dibayarnya cukai diperkirakan mencapai Rp12,32 miliar.
Kapolda menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu jaringan lain yang mungkin terlibat dalam distribusi ini.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap gudang-gudang penyimpanan yang sering menjadi titik distribusi barang ilegal.
“Pengungkapan ini akan kami kembangkan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas,” ujarnya.
Kasus ini memperlihatkan bahwa kejahatan lintas negara semakin kompleks dan membutuhkan kerja sama lintas institusi.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
