Tiga WNA China Jadi Otak Peredaran Rokok Ilegal Rp23 M di Belu

Emi Maunmuti
Kapolda NTT, Irjen Pol. Rudi Darmoko saat konferensi pers terkait dengan pengungkapan peredara rokok ilegal oleh WNA asal China(Foto: Emi Maunmuti/iNewsSumba.id)

Nilai total barang mencapai Rp23,1 miliar, menjadikannya salah satu kasus rokok ilegal terbesar yang pernah diungkap di wilayah NTT.

Sementara itu, potensi kerugian negara akibat tidak dibayarnya cukai diperkirakan mencapai Rp12,32 miliar.

Kapolda menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu jaringan lain yang mungkin terlibat dalam distribusi ini.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap gudang-gudang penyimpanan yang sering menjadi titik distribusi barang ilegal.

“Pengungkapan ini akan kami kembangkan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas,” ujarnya.

Kasus ini memperlihatkan bahwa kejahatan lintas negara semakin kompleks dan membutuhkan kerja sama lintas institusi.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network